Bertempat di Kelurahan Wates kegiatan tersebut diselenggarakan yang diagendakan oleh Dispenda kota Mojokerto dan Kantor Pajak Pratama Kota Mojokerto, dalam kesempatan ini disosialisasikan masalah pengelolaan PPB sejak Januari 2011 di kelola oleh Pemda. Yang kedua masalah Bea Pajak Jual beli dimana agar warga mengetahui aturan dalam Pajak jual beli Misal Pajak Final. Apa pajak final, pajak yang di kenakan kepada penjual dan ternyata penjual itu pajaknya lebih besar. ORANG BIJAK TAAT BAYAR PAJAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar